BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Sunday 12 April 2009

Hukum Solat Dhuha

Solat Dhuha hukumnya sunnah muakkad (yang ditekankan) [Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399]. Kerana Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat. Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, bererti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan : "Kekasihku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat'at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir"
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini].

Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu. Beliau menyatakan : "Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Walhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad" [Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57]

KEUTAMAAN SHALAT DHUHA
Teriwayatkan dalam hadits-hadits shahih di atas dan hadits-hadits berikut.

1. Hadits Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.

"Ertinya : Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma'ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan dua raka'at yang dilakukan pada waktu Dhuha" [Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin wa-Qashriha, bab Istihbab Shalat Adh-Dhuha no. 720].

2. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu tentang keutamaan shalat Dhuha bagi orang yang duduk di masjid sesudah Shubuh hingga terbit matahari.

Rasulullah bersabda.

"Ertinya : Barangsiapa melakukan shalat Shubuh berjama'ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka'at, ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna dan sempurna" [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Jum'at bab Ma Dzukira Mimma Yustahabu Minal Julus fil Masjid ba'da Shalat Ash-Shubhi hatta Tathlu'a Asy-Syamsu no. 586, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan
At-Tirmidzi 1/181 dan saya mendengar Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah menghasankannya kerana banyak jalannya]

WAKTU SHALAT DHUHA
Waktu shalat Dhuha dari mulai meningginya matahari satu tombak hingga sebelum matahari berada di tengah langit, sebelum tergelincir. Yang paling afdhal, melakukan shalat itu ketika matahari sedang terik menyengat. Dasarnya adalah hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi bersabda.

"Ertinya : Shalat orang-orang yang khusu' beribadah adalah pada waktu anak-anak unta (fishal) kepanasan" [Tarmidhul Fishal, yaitu disaat terik panas tiba sehingga anak unta merasa kepanasan kakinya, lihat Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 6/276]

Dalam lafazh lain disebutkan.
"Ertinya : Shalat orang-orang yang khusu beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin, bab Shalat Al-Awwabin hina Tarmidhul Fishal no. 748]

Barangsiapa yang melakukan shalat itu setelah matahari meninggi hingga satu tombak, tidak mengapa. Namun barangsiapa yang melakukannya ketika panas terik sebelum waktu yang dilarang shalat, itu lebih afdhal. [Lihat Majmu Fatawa Ibni baz 11/395]

Mengenai jumlah raka'at shalat Dhuha, tidak ada batasannya menurut pendapat shahih. Kerana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan dilakukannya dua raka'at pada waktu Dhuha serta menjelaskan keutamannya. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1981, Muslim no. 820-821, telah ditakhrij]

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah pernah melakukan shalat Dhuha enam rakaat. [Hadits Jabir dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.1066, 1067 (Majma Al-Bahrain) 1/276 dan At-Tirmidzi dalam Asy-Syama'il (ringkasan Al-Albani) no. 245 dan Al-Albani mengatakan shahih didalamnya hal.156, Irwa Al-Ghalil no.463 dan beliau menuturkan jalannya yang banyak, rujuklah kesana kerana beliau memastikan
keshahihannya, 2/217].

Dari Ummu Hani binti Abi Thalib juga diriwayatkan dengan shahih bahwa Nabi pernah shalat di rumah Ummu Hani pada hari pembebasan kota Mekkah sebanyak delapan raka'at setelah matahri meninggi mulai siang. Ummu Hani menyebutkan : "Belum pernah kulihat beliau shalat lebih ringkas dari shalat itu, namun beliau tetap menyempurnakan ruku dan sujud. [Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari dalam kitab Taqsir Ash-Shalah, bab orang yang shalat sunnah dalam safar selain sesudah dan sebelum shalat fardhu no.1103. Muslim dalam kitab Shalat Al-Musafirin bab Istihbab Shalat Adh-Dhuha, no. 336]

Sumber
Kitab Shalatut Tatawwu' Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa'un, wa Adabun
fi Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah dan Kutamaannya oleh Dr.Said bin Ali bin Wahf Al-Qathhani, penerbit Darul Haq

0 comments: